BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel sudah merencanakan perekrutan petugas pelaksana pemungutan suara ulang. Kabarnya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Petugas yang akan direkrut adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan.
“Rekrutmen akan dilaksanakan bulan April,” kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji, belum lama tadi.
Ia belum menyebut tanggal pasti pendaftaran KPPS dan PPK dan jumlah yang akan direkrut, karena masih perlu dirapatkan dengan komisioner lainnya. Yang sudah dipastikan baru tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
“Nanti kita juga akan konsultasikan ke KPU RI,” imbuhnya.
Pembentukan KPPS dan PPK jelas Sarmuji, merupakan salah satu keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dilaksanakan KPU Kalsel pada pelaksanaan pemungutan ulang.
Diketahui, MK menyatakan telah terjadi pelanggaran pada Pilkada Kalsel. Karena itu, hakim meminta KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan di tiga kabupaten/kota.
Di Banjarmasin, di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Banjarmasin Selatan, Lalu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Alih Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Matraman dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar
Di Kabupaten Tapin, PSU digelar di Kecamatan Binuang. Yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8, Desa Tingkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 18 Desa Binuang. Kemudian TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Rata Belanti, TPS 1, TPS 2 TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Dari, TPS 2 Padangsari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari. (syl)

Leave a comment