BANJARBARU – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, diserahterimakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalsel dengan Pemprov Kalsel dan Pemkab/Pemko di aula BPK Perwakilan Kalsel, Senin (29/3).
Dengan mempertimbangkan protokol kesehatan Covid-19, penyerahan dua dokumen tersebut tidak dilakukan serentak, namun secara bergiliran. Kesempatan pertama diberikan kepada Pemprov Kalsel, Pemkab Tabalong, Banjar, dan Pemko Banjarmasin.
Di hadapan Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin, serta undangan lainnya, Pj Gubernur Kalsel Safrizal berharap apa yang diserahterimakan tersebut dapat memenuhi ekspektasi. “Bahwa yang kita lakukan dan kita laporkan sama bagusnya seperti sebelum pandemi Covid-19. Kita berharap LKPD Pemprov Kalsel TA 2020 memenuhi standar. Kita sudah mengupayakan standar penggunaan keuangan yang baik”, ujar Safrizal.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel M Ali Asyhar mengatakan, paling lambat 60 hari setelah menerima laporan ini pihaknya akan memberikan hasil pemeriksaan. “Tujuan pemeriksaan BPK ini untuk memberikan opini atau pendapat tingkat kewajaran informasi keuangan, bukan atas kebenaran informasi keuangan. Ini yang perlu dipahami,” ucapnya.
Di akhir acara, dilakukan penandatangan berita acara sekaligus serah terima LKPD TA 2020 oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel dan Pj Gubernur Kalsel dengan Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel. (timhumasdprdkalsel)

Leave a comment