BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin SH MH didampingi wakilnya, Wartono SE, menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021, Selasa (31/8).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah SH MH ini juga sekaligus penyampaian 2 buah rancangan peraturan daerah inisiatif dewan.
Aditya Mufti Ariffin pada kesempatan itu menyampaikan, dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Dalam perjalanannya, telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan anggaran daerah yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dengan cara melakukan penyesuaian APBD terkait dengan adanya penanganan bencana banjir, penyesuaian alokasi transfer ke daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tahun 2021, dan penanganan pandemi Covid-19.
Pada penyampaian pandangan umum fraksi dewan dan saat pembahasan antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah, serta satuan kerja perangkat daerah, telah dibahas keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Selain itu, juga telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga,” ucapnya.
Kenyataan itu, terbukti dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru 2021.
Wali kota mengingatkan kepada seluruh SKPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan. Sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Sedangkan raperda yang diajukan adalah atas usulan dewan atau inisiatif . Yakni, Raperda tentang Prototipe Arsitektur Budaya Lokal pada Bangunan Gedung Milik Pemerintah Kota Banjarbaru dan Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
“Pemerintah Kota Banjarbaru mendukung 2 usulan raperda inisiatif yang telah disampaikan Bapemperda,” katanya.
Pertama, karena pada dasarnya sebagai upaya memajukan budaya lokal yang merupakan bagian dari budaya nasional dalam rangka menjaga eksistensi agar tidak tergerus oleh kemajuan pembangunan.
Kedua, Pemerintah Kota Banjarbaru belum memiliki dasar hukum dalam mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu sehingga belum optimal dilakukan. (tf)

Leave a comment