KALSELPemprov Kalsel

Pemprov Kalsel Perkuat Aset Daerah, Enam Wilayah Terima Program Rp. 687 Miliar

14

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan spesifik Komisi II DPR RI yang dirangkai dengan penyerahan sertipikat tanah aset pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), serta Program Local Service Delivery Project (LSDP). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Idham Chalid, Setdaprov Kalimantan Selatan, Rabu (2/9).

Kunjungan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan lingkungan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan program strategis pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto, berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Komisi II DPR RI hari ini hadir untuk memastikan program-program strategis pemerintah, terutama direktif Presiden Prabowo Subianto, itu bisa berjalan dengan baik,” ujar Rifqi.

Menurut dia, terdapat dua agenda utama dalam kunjungan tersebut, yakni percepatan legalisasi aset pemerintah dan pelaksanaan Program LSDP untuk memperkuat pelayanan publik di daerah.

Secara simbolis, sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) diserahkan kepada 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, sertipikat aset BUMD diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Perseroda atau Bank Kalsel dan PT Air Minum Intan Banjar Perseroda.

Rifqi mengatakan sertifikasi aset merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah.

“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami untuk bukan hanya terus melayani tetapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” katanya.

Selain sertifikasi aset, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan Program LSDP kepada enam daerah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Di Kalimantan Selatan, program tersebut diberikan kepada:

  • Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp. 107 miliar.
  • Kota Banjarmasin sebesar Rp. 157 miliar.
  • Kota Banjarbaru sebesar Rp. 102 miliar.
  • Kabupaten Kotabaru sebesar Rp. 107 miliar.

Sementara di luar Kalsel, program diberikan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sebesar Rp. 107 miliar dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah sebesar Rp. 107 miliar.

Jika dijumlahkan, total nilai program untuk enam daerah tersebut mencapai Rp. 687 miliar.

Rifqi menjelaskan, LSDP merupakan program yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama Bappenas dan Kementerian Lingkungan Hidup dengan dukungan Bank Dunia.

Program ini antara lain diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota melalui pembangunan dan pengembangan TPS 3R maupun TPST.

“Program LSDP ini dihajatkan untuk melakukan pengelolaan persampahan di tingkat kabupaten kota,” ujarnya.

Melalui program tersebut, pengelolaan sampah diharapkan dimulai dari tingkat komunitas, desa maupun kelurahan. Sampah kemudian dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi, seperti bahan pembuatan jalan dan pupuk.

Rifqi meminta pemerintah daerah penerima program menggunakan dana secara tepat dan memastikan pembangunan infrastruktur persampahan tidak mangkrak.

“Kita ingin budaya kebersihan kita berubah,” tegasnya.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin mengapresiasi penyerahan sertipikat aset pemerintah daerah tersebut.

Menurutnya, sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset milik daerah.

“Kami sangat bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas penyerahan sertifikat tanah, aset pemerintah daerah, barang milik daerah dan aset BMD,” kata Muhidin.

Ia menegaskan, kepastian hukum dibutuhkan untuk mengamankan aset, meningkatkan integritas pengelolaan pemerintahan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset bagi pembangunan.

“Karena sertifikatnya penting, baik itu perorangan maupun pemerintah daerah. Sampai saat ini di perkantoran ini ada tanah yang masih bermasalah,” ujarnya.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyerahan sertipikat merupakan hasil sinergi Kanwil BPN Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah.

Ia menyebutkan, aset yang disertifikasi antara lain satu bidang aset Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan satu bidang aset PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.

Selain itu, terdapat dua bidang aset BUMD provinsi dengan luas masing-masing 11.396 meter persegi dan 829 meter persegi.

Sementara itu, terdapat 829 bidang aset BUMD kabupaten/kota dengan total luas 998.343 meter persegi.

“Kakanwil BPN Kalimantan Selatan bersinergi dengan pemerintah daerah Kalimantan Selatan berupaya untuk memastikan kepastian hukum tanah di atas tanah-tanah negara, tanah-tanah Pemda dan juga Pemprov maupun Pemkab dan pemerintah kota,” jelas Ossy.

Ossy juga menyampaikan capaian program pertanahan di Kalsel. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mencapai 17.346 bidang atau sekitar 79 persen.

Pendaftaran tanah non-sistematis mencapai 91 persen, sedangkan sertifikasi tanah wakaf mencapai 95 persen.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Akhmad Wiyagus, menekankan agar aset daerah dikelola secara produktif.

Menurutnya, aset daerah bukan hanya barang yang tercatat dalam neraca, tetapi juga merupakan modal strategis untuk mendukung pelayanan publik, meningkatkan pendapatan daerah dan pembangunan.

“Aset daerah ini bukan sekadar barang yang tercatat dalam neraca. Harapan kita ini merupakan modal strategis pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik, meningkatkan pendapatan daerah, dan juga mendukung pembangunan di daerah,” ujarnya.

Ia berharap tidak ada aset pemerintah daerah yang menganggur. Setiap aset harus memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, aman secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi.

Wiyagus menambahkan, sinergi DPR RI, Kementerian ATR/BPN, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar program pemerintah berjalan transparan, akuntabel dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kegiatan hari ini menunjukkan sinergi yang luar biasa antara DPR RI, Kementerian ATR/BPN, pemerintah pusat, pemerintah daerah, stakeholder yang terkait, dan ini memastikan bahwa pengelolaan aset dan program pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (mc)

Related Articles

Evaluasi APBD Kalsel 2025: Belanja Terserap 82,76 Persen, SILPA Tembus Rp2,97 Triliun

BANJARBARU – Realisasi belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2025 tercatat...

Gubernur Pemprov Kalsel Cek Karhutla Pengayuan, Suhu Bara Gambut Turun 90 Deraja

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin meninjau langsung penanganan kebakaran...

Bang Dhin Ajak Kader PDI Perjuangan Gotong Royong Bantu Warga Terdampak Kemarau

KOTABARU, RETORIKABANUA.ID – Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin...

DPRD dan Pemprov Kalsel Sepakati Perubahan APBD 2026

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, menghadiri Rapat Paripurna...