RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi Izin Edar bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin, Selasa (14/7). Kegiatan ini diikuti 100 pelaku IKM sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang pentingnya legalitas produk sebelum dipasarkan.
Sosialisasi dibuka Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Turut hadir Plt. Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Noorsyahdi, para asisten dan staf ahli, serta narasumber dari BPOM dan Bea Cukai.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan minat pelaku IKM untuk mengikuti kegiatan tersebut sangat tinggi. Dari sekitar 180 pendaftar, hanya 100 peserta yang dapat mengikuti sosialisasi setelah melalui proses verifikasi karena keterbatasan kuota.
“Hari ini Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan sosialisasi izin edar bagi 100 pelaku IKM. Sebenarnya minatnya cukup tinggi, ada sekitar 180 pelaku IKM yang mendaftar. Namun karena keterbatasan kuota, Disperdagin melakukan proses verifikasi sehingga terpilih 100 peserta yang mengikuti kegiatan hari ini,” ujarnya.
Menurut Tezar, izin edar menjadi salah satu aspek penting untuk menjamin keamanan, mutu dan kualitas produk, khususnya produk pangan yang dipasarkan kepada masyarakat.
“Izin edar ini sangat penting, karena kita harus mengetahui apa saja kandungan atau komposisi yang terdapat pada makanan maupun produk yang akan diedarkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami menghadirkan narasumber dari BPOM dan Bea Cukai untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku IKM mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia berharap para pelaku IKM semakin memahami pentingnya legalitas produk sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk lokal Banjarmasin.
Sementara itu, Plt. Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, mengatakan sosialisasi izin edar merupakan program pembinaan yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Menurutnya, izin edar umumnya dibutuhkan oleh produk pangan, baik yang berkaitan dengan PIRT maupun bentuk perizinan lainnya. Dalam proses tersebut, pelaku usaha wajib mencantumkan informasi produk secara lengkap, mulai dari komposisi bahan, kandungan, takaran, hingga nilai gizi.
“Ketika konsumen mengetahui kandungan protein, kadar gula, lemak, maupun komposisi lainnya, maka tingkat kepercayaan terhadap produk IKM akan semakin tinggi. Itu yang ingin kita dorong agar produk-produk IKM Kota Banjarmasin mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” katanya.
Noorsyahdi mengungkapkan, hasil monitoring Disperdagin masih menemukan sejumlah produk IKM yang belum memenuhi standar pelabelan, seperti belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi izin edar secara lengkap.
“Hasil monitoring kami menunjukkan masih ada produk yang belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi izin edar. Karena itu kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting agar para pelaku usaha memahami standar yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran membuat jumlah peserta yang dapat difasilitasi tahun ini masih terbatas, padahal jumlah IKM di Kota Banjarmasin mencapai ribuan.
Meski demikian, pihaknya berharap 100 peserta yang mengikuti sosialisasi dapat menjadi penyebar informasi kepada pelaku usaha lainnya.
“Sesuai arahan Bapak Sekda, kami berharap 100 peserta ini menjadi agen penyebar informasi. Ibarat tetesan minyak yang menyebar, ilmu yang diperoleh hari ini dapat dibagikan kepada kelompok usahanya, keluarga, maupun pelaku IKM lainnya sehingga manfaatnya semakin luas,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas, legalitas, dan daya saing produk IKM. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga membuka peluang yang lebih besar bagi produk lokal untuk menembus pasar yang lebih luas. (mc)


