BANJARBARUDPRD BanjarbaruPemko Banjarbaru

DPRD Banjarbaru dan Pemko Banjarbaru Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

16

RETORIKAANUA.ID, Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7).

Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru tersebut dipimpin pimpinan DPRD, Muhammad Syahrial dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni yang mewakili Wali Kota Banjarbaru, Wakil Wali Kota Banjarbaru, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala SKPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Wali Kota Banjarbaru yang dibacakan Sekretaris Daerah, disampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama selama proses pembahasan Raperda.

Menurutnya, hubungan kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan serta menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui kerja sama antara DPRD, Badan Anggaran, Tim Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait.

Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru mencatat sejumlah capaian pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 490,95 miliar.

Selain itu, realisasi APBD 2025 mencatat surplus sebesar Rp. 91,80 miliar. Angka tersebut berasal dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1,813 triliun dan realisasi belanja daerah sebesar Rp. 1,722 triliun.

Pemerintah Kota Banjarbaru juga mencatat adanya efisiensi anggaran melalui penghematan belanja sebesar Rp. 157,48 miliar dibandingkan dengan anggaran setelah perubahan.

Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan yang konstruktif antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD. Berbagai masukan, saran, serta pandangan dari anggota dewan menjadi bahan penyempurnaan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran pemerintah daerah atas komitmen serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (mc)

Related Articles

Pemko Banjarbaru dan InJourney Airports Salurkan Bantuan TJSL Rp319 Juta

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama InJourney Airports Bandara Internasional Syamsudin...

MPLS di Banjarbaru Dimulai, Pemko Dorong Peran Keluarga Bentuk Karakter Anak

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Hari pertama masuk sekolah menjadi momen penting bagi peserta...

Pemko Banjarbaru Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Antar Anak ke Sekolah dan Ambil Rapor

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru terus memperkuat pembangunan keluarga sebagai fondasi...

Diskominfo Banjarbaru dan Organisasi Pers Perkuat Tata Kelola Kerja Sama Media

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru bersama sejumlah...