DPRD KalselKALSELPemprov Kalsel

DPRD Kalsel Setujui Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima

81

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi Kalsel resmi menyetujui usulan pembentukan calon daerah otonom baru (DOB) bernama Kabupaten Tanah Kambatang Lima. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Selasa (5/5).

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Alpiya Rakhman. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Gubernur Kalsel, yakni Sekretaris Daerah Muhammad Syarifuddin, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Dalam penjelasannya, Alpiya menyebut bahwa pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari tugas DPRD dalam menata wilayah pemerintahan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menambahkan, pembentukan DOB bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan publik dan daya saing daerah.

“Langkah ini juga penting untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih adil di seluruh wilayah,” ujarnya.

Proses pembahasan usulan Kabupaten Tanah Kambatang Lima, lanjutnya, telah dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati. Semua persyaratan administratif telah dipertimbangkan, termasuk persetujuan dari pemerintah daerah induk dan aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.

Secara wilayah, daerah yang diusulkan dinilai memenuhi syarat. Calon kabupaten ini mencakup 12 kecamatan di Kabupaten Kotabaru, dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta dukungan ekonomi yang dinilai cukup kuat.

Selain itu, pembentukan daerah baru ini dianggap strategis untuk mendukung peran Kalimantan Selatan sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), sehingga dibutuhkan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD Kalsel dan perwakilan Gubernur melalui Sekda.

Selanjutnya, hasil persetujuan ini akan diajukan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari proses pembentukan daerah otonom baru sesuai aturan yang berlaku. (ms)

Related Articles

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Temui BPJN, Perjuangkan Sejumlah Infrastruktur Strategis

BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kunjungan kerja, konsultasi,...

Peringkat 37 Nasional Jadi Alarm Keras, Bang Dhin Desak Evaluasi Total Pelayanan Investasi Kalsel

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, menyoroti rendahnya...

Bang Dhin: Jalur Banjarbaru–Batulicin Jangan Terus Memakan Korban, Keselamatan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.,...