DPRD Tanah BumbuTANAH BUMBU

DPRD Tanah Bumbu Tetapkan 13 Raperda Prioritas untuk Propemperda 2026

66

RETORIKABANUA.ID, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna pada (25/10).

Rapat Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, yang mewakili Bupati Andi Rudi Latif. Turut hadir unsur pimpinan DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tamu undangan.

Sekretaris DPRD Tanah Bumbu dalam laporannya menjelaskan bahwa dari 13 Raperda prioritas tersebut, dua di antaranya merupakan usul inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Paripurna juga menghasilkan sejumlah keputusan penting, mulai dari penetapan Propemperda sebagai pedoman penyusunan Raperda prioritas tahun 2026, ketentuan perubahan apabila terdapat situasi mendesak atau kebijakan nasional baru, hingga penegasan bahwa pelaksanaannya dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2026. Seluruh keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 25 November 2025.

Daftar 13 Raperda Prioritas Propemperda 2026:

  1. Pengembangan Sumber Daya Manusia (Inisiatif DPRD)

  2. Penanggulangan Kemiskinan (Inisiatif DPRD)

  3. Perubahan Ketiga atas Perda 19/2016 tentang Perangkat Daerah

  4. Perubahan Kedua atas Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  5. Perubahan atas Perda 2/2019 tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan

  6. Pencabutan Perda 6/2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin

  7. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

  8. Perubahan atas Perda 1/2022 tentang Pemilihan Kepala Desa

  9. Perubahan atas Perda 11/2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  10. Perubahan atas Perda 15/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

  11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

  12. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

  13. APBD Tahun Anggaran 2027

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, mewakili Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, menegaskan pentingnya arah kebijakan regulasi yang disusun secara terencana dan berorientasi kebutuhan masyarakat.

“Program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang responsif, efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa dua Raperda inisiatif DPRD menjadi bukti keberpihakan lembaga legislatif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dari pihak eksekutif, Sekda Tanah Bumbu Yulian Herawati menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh OPD yang terlibat dalam penyusunan Propemperda 2026.

“Program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan. Semoga Propemperda 2026 menjadi komitmen bersama untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dengan penetapan Propemperda 2026 ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses legislasi daerah dapat berjalan tepat waktu, lebih efektif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. (thr)

Related Articles

DPRD Tanbu Bahas Progres SHM Warga Tri Martani, BPN Telusuri 390 Persil Sertifikat

Tanah Bumbu – Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu membahas...

DPRD Tanbu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perizinan Berusaha

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan...

Komisi II DPRD Tanah Bumbu Pelajari Tata Kelola Air Minum Modern di Surabaya

Tanah Bumbu — Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kunjungan kerja...

DPRD Tanah Bumbu Desak SPBU Taat Aturan, I Wayan Sudharma: Subsidi untuk Rakyat, Bukan Oknum

Tanah Bumbu — Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan monitoring lapangan...