RETORIKABANUA.ID, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama DPRD Balangan resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Balangan, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (14/7). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Linda Wati, didampingi Wakil Ketua DPRD, Muhammad Rizkan, serta dihadiri anggota dewan, unsur masyarakat, pimpinan SKPD dan perwakilan organisasi daerah.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Balangan, H. Tamrin membacakan draf Perubahan KUA dan PPAS yang telah dirumuskan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Balangan menegaskan bahwa dokumen KUA dan PPAS ini merupakan landasan penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA, yang nantinya akan diverifikasi oleh TAPD dan dirumuskan menjadi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Balangan,” jelas Linda Wati.
Ia juga menekankan pentingnya kelancaran proses pembahasan selanjutnya agar program-program pembangunan daerah di tahun 2025 dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pelaksanaan pembangunan tahun depan bisa dimulai tanpa kendala,” pungkasnya. (asr)



Leave a comment