Uncategorized

Satu Malam, Dua Budak Sabu Diringkus John Lee Cs

411

retorikabanua.id,BARABAI- Dua budak sab diciduk Sat Res Narkoba Polres HST yang dipimpin Iptu Lamris Manurung bersama tim Opsnal John Lee Cs, Senin (23/11) malam.

Tersangka SR (39) ditangkap di dalam rumah di Desa Gambah Kecamatan Barabai. Sedangkan SD (44) diringkus di belakang rumahnya di Desa Anduh Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) sekira pukul 23.45 Wita.

“Tersangka kedua ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus,” ungkap Subbag Humas Polres HST Aipda M Husaini, Selasa (24/11).

SR dan SD dijerat Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan SR diamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening. Berat kotornya 1,55 gram.

Barang bukti lain yang disita, satu buah serok terbuat dari sedotan warna bening yang di dalamnya terdapat gulungan tisu warna putih, satu buah wadah bekas permen warna putih, satu buah handphone dan uang tunai Rp 70 ribu.

Sedangkan dari SD, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk matic warna cokelat nopol KT 6621 IZ.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ucap Aipda Husai. (*)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bupati Balangan Dorong PNS Baru Jadi Motor Inovasi Daerah

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Bupati Balangan, Abdul Hadi, menegaskan pentingnya peran Pegawai Negeri...

Juara Umum MTQ Kotabaru 2026: Pulau Laut Utara Tampil Dominan

RETORIKABANUA.ID, KOTABARU – Kecamatan Pulau Laut Utara berhasil mengukir prestasi gemilang dengan...

Jamaah Haji Kotabaru 2026: Pemkab Matangkan Fasilitas dan Jadwal Keberangkatan

RETORIKABANUA.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memastikan kesiapan dan kenyamanan keberangkatan...

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Apresiasi HUT ke-22 SMAN 1 Pulau Laut Timur

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 SMA Negeri 1...