BALANGANHUKUMKALSELKEUANGANPEMBANGUNANPEMERINTAHAN

Uang Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian Senilai 3 Miliar Lebih Dikembalikan, Ketua DPRD Balangan Berikan Apresiasi

262

BALANGAN – Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan, turut menyaksikan dan mengapresiasi kegiatan pengembalian dana kerugian negara atas kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019-2020.

Kepala Kejari Balangan, Fajar Gurindro secara langsung menyerahkan pengembalian uang tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, H Sutikno, di Aula Kejari Balangan, Rabu (5/6) lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan berharap, atas pengembalian uang ini dapat digunakan secara optimal kedepannya.

“Pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak/unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM Tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana Rahmadi S.PT sebesar Rp 3.563.542.223,04,” kata Kasi Intel Kejari Balangan, Dimas Satria Putra.

Ia mengungkapkan, putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono mengatakan, terdakwa Rahmadi dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 tersebut diserahkan oleh terpidana Rahmadi ketika proses penyidikan secara bertahap yaitu dengan rincian uang sejumlah Rp 79.900.000, Rp 170.100.000, Rp 100.000.000 Rp 1.204.134.395, Rp 1.297.811.800, Rp 416.104.761 dan Rp 295.491.267. Uang tersebut kemudian dititipkan dalam RPL 151 KN Balangan di Bank BRI Cabang Pembantu Paringin.

“Atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap maka uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Balangan dan uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 sebagai kerugian keuangan Negara kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bank Kalsel,” jelas Yuni Priyono. (zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Polres Balangan Rayakan May Day dengan Aksi Sosial dan Kesehatan

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026,...

Pesan Gubernur Kalsel: Pendidikan Harus Berlandaskan Keteladanan dan Keikhlasan

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya keteladanan, keikhlasan dan...

KONI Balangan Bidik Perbaikan Pembinaan dan Cabor Unggulan

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Pengurus baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Balangan...

Pemprov Kalsel Perkuat Perang Lawan Uang Palsu

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran...