Balangan – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan melakukan pemusnahan 5.080 berkas yang telah lama habis masa retensi atau waktu simpan, Selasa (19/12).
Kepala Dispersip Kabupaten Balangan, Rody Rahmady Noor mengatakan berkas yang dimusnahkan berasal dari eks Dinas Perpustakaan dengan kurun waktu 2006 – 2018. Jumlahnya sebanyak 4.302 lembar/berkas dan eks Dinas Kearsipan sebanyak 778 lembar/berkas.
“Tujuan pemusnahan supaya penyimpanan arsip bisa lebih efisien dan efektif, baik dari segi biaya dan tenaga untuk memelihara arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi,” katanya.
Pemusnahan arsip dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas. Agar limbah yang dihasilkan bisa diserahkan ke bank sampah untuk bisa dimanfaatkan.
Rody berharap agar semua SKPD di Kabupaten Balangan bisa bekerja sama dengan Dispersip, untuk berkoordinasi dalam melakukan penelitian arsip-arsip mana saja yang perlu dimusnahkan ataupun dipertahankan. (mcbalangan/biii)

Leave a comment