Balangan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memusnahkan sebanyak 11,92 gram Narkotika jenis sabu-sabu dan 1.084 butir obat daftar G. Barang bukti itu dari sejumlah kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Desember 2022 hingga Mei 2023.
“Pada kegiatan ini kami bersama dengan pemerintah daerah dan Forkopimda, memusnahkan berbagai barang bukti dari hasil tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari Balangan, Fajar Gurindro, Selasa (13/6).
Fajar menuturkan, pemusnahan barang bukti sudah direncanakan, yaitu akan dilakukan minimal setahun dua kali. Untuk kali ini adalah semester pertama dan nantinya juga akan dilaksanakan pada semester kedua.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang ke selokan.
Kemudian, untuk barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong dan terakhir barang bukti tas, baju, kertas dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (mcbalangan/bii)

Leave a comment