RETORIKABANUA.ID, Batulicin – Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, mendesak agar persoalan pencemaran lahan di wilayah Sebamban, Kecamatan Sungai Loban, segera diselesaikan secara nyata dan adil. Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini penting demi melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga kelangsungan investasi tambang yang menopang pembangunan daerah.
Pencemaran lingkungan di Sebamban diduga kuat berasal dari limbah operasional tambang batu bara. Limbah tersebut mengalir ke sungai dan menyebabkan kerusakan pada kebun warga, merusak lingkungan permukiman, hingga berdampak pada bangunan sarang burung walet salah satu sumber penghasilan utama masyarakat setempat.
Masalah ini kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat gabungan komisi DPRD Tanah Bumbu bersama Dinas Lingkungan Hidup, perusahaan tambang dan perwakilan warga. Salah satu keputusan penting dari rapat ini adalah pembentukan tim independen yang bertugas melakukan penilaian objektif terhadap luas lahan terdampak dan menentukan besaran ganti rugi yang layak.
Hasanuddin menegaskan bahwa biaya untuk menggunakan jasa konsultan appraisal akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan tambang yang bersangkutan.
“Ini warga kita semua. Mereka sudah menunggu terlalu lama. Delapan tahun bukan waktu yang sebentar,” kata Hasanuddin.
Diketahui, warga telah menuntut ganti rugi sejak delapan tahun lalu. Namun hingga kini belum ada kepastian soal luas lahan yang terdampak maupun nilai kompensasi yang akan diberikan. Dengan adanya tim penilai independen, diharapkan proses ini bisa berjalan lebih transparan dan adil untuk semua pihak.
Hasanuddin menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses ini agar masyarakat tidak lagi menjadi korban ketidakjelasan, sekaligus memastikan iklim investasi di Tanah Bumbu tetap terjaga dengan baik. (ms)



Leave a comment