RETORIKABANUA.ID, Balangan – Sebanyak 10 desa di Kabupaten Balangan resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Penetapan ini dilakukan dalam seremoni yang berlangsung di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Senin (21/4).
Acara penetapan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Balangan, Sufriannor, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, beserta para kepala desa yang desanya termasuk dalam daftar penetapan.
Wakil Bupati Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan Ombudsman kepada 10 desa di Balangan. Ia menyatakan bahwa penetapan ini menjadi motivasi bagi desa lainnya untuk menata pelayanan publik secara lebih transparan dan akuntabel.
“Kita arahkan kepada desa-desa lainnya, semoga mereka ikut dengan 10 desa ini. Pemerintah daerah siap memfasilitasi, mendorong dan mengarahkan,” ucap Fauzi.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025, dengan 10 desa yang menerima status sebagai Desa Anti Maladministrasi, yakni:
Desa Banua Hanyar
Desa Baruh Panyambaran
Desa Hamarung
Desa Inan
Desa Kupang
Desa Maradap
Desa Mayanau
Desa Muara Jaya
Desa Padang Raya
Desa Sungai Katapi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan mencegah terjadinya praktik maladministrasi sejak dini.
“Kegiatan ini penting agar perangkat desa memahami dan mampu melaksanakan asas serta norma pelayanan publik dengan baik. Dengan begitu, permasalahan dapat diselesaikan langsung di tingkat desa tanpa perlu menjadi polemik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, penghargaan khusus juga diberikan kepada tokoh-tokoh pembina yang telah berkontribusi dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang baik di desa-desa tersebut.
Program Desa Anti Maladministrasi ini merupakan bagian dari strategi Ombudsman RI untuk menanamkan nilai-nilai good governance, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, dan mendekatkan penyelesaian masalah ke akar rumput.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Balangan menjadi salah satu daerah pionir di Kalimantan Selatan dalam implementasi pelayanan publik berbasis pencegahan maladministrasi di tingkat desa. (ms)



Leave a comment