BANJARMASINKALSELPEMBANGUNANPEMERINTAHAN

Wujud Sinergi Kolaboratif, Kota Banjarmasin Gelar FGD Satu Data dalam Angka 2024

358

BANJARMASIN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang), bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjarmasin, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Satu Data Indonesia dan Pembahasan Publikasi Kota Banjarmasin dalam Angka 2024”.

Acara berlangsung di Aula Bappeda Litbang, Gedung C Lantai 3, Balaikota ini dihadiri berbagai instansi, termasuk 5 kecamatan se-Kota Banjarmasin, dengan total peserta mencapai 57 orang, Kamis (28/3).

Kegiatan dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Machli Riyadi, dan turut dihadiri narasumber Kepala Bappeda Litbang Kota Banjarmasin, Ahmad Syauqi, M.SI, Kepala Diskominfo Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika ST MT, dan Kepala BPS Kota Banjarmasin, Sukma Handayani, M.Si.

Machli Riyadi menyampaikan apresiasi kepada BPS Kota Banjarmasin atas inisiasi pertemuan tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Bappeda Litbang, Diskominfotik dan seluruh peserta sebagai implementasi prinsip pembangunan.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip Pentahelix ABCGM yang ditekankan oleh kepala daerah, yaitu melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah, dan media dalam pembangunan kota. Dia menegaskan bahwa kolaborasi adalah kunci utama dalam membangun Kota Banjarmasin.

“Ya, berulang-ulang Pak Wali katakan yaitu dengan prinsip Pentahelix ABCGM, A nya adalah akademisi dan tentu di ruangan ini ada yang mewakili perguruan tinggi, kemudian B nya adalah businessman para pelaku usaha, C nya adalah corporate pelaku usaha pengusaha, G nya adalah government pemerintah itu sendiri, dan M nya adalah peran media,” ucapnya.

Dalam konteks pembangunan, Machli Riyadi menyoroti urgensi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang sistem pembangunan nasional. Dia menegaskan bahwa data adalah landasan penting dalam perencanaan pembangunan, seperti penanggulangan stunting.

“Jadi, undang undang juga sudah mengamanahkannya yaitu Undang Undang Nomor 25 tahun 2024 tentang Sistem Pembangunan Nasional dan juga mengamanahkan di dalam pasal 31 bahwa perencanaan harus berdasarkan data dan informasi yang akurat dan dapat di pertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Selain itu, ujar Machli, pertemuan semacam ini seharusnya dapat dijadwalkan secara rutin agar upaya meningkatkan kualitas data dan memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi bersama ini optimal.

“Pertemuan semacam ini saya kira perlu untuk di agendakan, dijadwalkan secara rutin, apakah itu 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali,” tuturnya. (mcbjm/sm)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ketua DPRD Kalsel Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, mengapresiasi pelaksanaan...

Pemko Banjarmasin Terima Penghargaan IDSD 2025 dari BRIN

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan...

Pemko Banjarmasin Dorong IKM Lindungi Merek Produk

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin)...

Gubernur Pemprov Kalsel Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi melepas Ekspedisi...