BANJARMASINKALSEL

VDPS Menggugat untuk Keadilan

401

BANJARMASIN – Gugatan Perdata VDPS telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (16/3).

Gugatan bernomor Perkara 33/Pdt.G/2022/PN.Bjm ini diajukan sebagai bentuk ikhtiar untuk mencari keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku BT.

“Gugatan ini diajukan, sebab VDPS mengalami trauma berat atas kejadian tersebut dan mengharuskan rutin berobat ke dokter psikiater dan meminum obat. Hingga kini VDPS masih dalam rawat jalan dengan biaya pengobatan sendiri,” kata kuasa hukum VDPS, M Pazri, Jumat (18/3).

Menurut Pazri, kejadian tersebut juga menimbulkan kerugian materiil yang di tanggung oleh VDPS. Mulai dari biaya pengobatan ke dokter dan obat yang harus ditebus dengan biaya sendiri.

“Ini juga diajukan sebagai bentuk refleksi untuk mencari keadilan, karena belum adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pidana oleh jaksa,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya VDPS merupakan korban pemerkosaan oleh seorang oknum polisi BT.

BT telah dipecat melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Sabtu (29/1). Dan sekarang ia berstatus warga sipil dan divonis bersalah oleh pengadilan, serta dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Banggar DPRD Kalsel Bahas APBD 2027 Bersama Kemendagri

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi...

BAGUNA Kalsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan...

Hari Ketiga Evakuasi KM Virgo Transport 8, 22 Korban Tiba di Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Sebanyak 22 korban selamat kecelakaan KM Virgo Transport 8...

DPRD Kalsel Kawal Penanganan Korban KM Virgo Transportasi 8

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Mushafa Zakir dan Ardiansyah,...