BARABAI- Desa Gambah dan Pajukungan di Kecamatan Barabai, menjadi sarang peredaran narkoba. Dari informasi tersebut Sat Res Narkoba Polres HST yang dipimpin AKB Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs melakukan penelusuran.
Dari giat yang dilakukan, Selasa (9/3) tadi, aparat mengamankan tiga orang tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda.
Pertama, MR (57) dan AD (24) disergap di pondok milik MR di Desa Gambah.
Dari tangan keduanya aparat mendapat 28 paket sabty dibungkus plastik klip berat bruto 8,92 gram. Kemudian satu pipet dan sembilan plastik bening, serta uang tunai Rp 387.000. Kedua pelaku digelandang ke Polres HST.
Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung menjelaskan, kedua pelaku ditangkap secara bersamaan. “Mereka di dalam pondok. Pondok itu memang sering dibuat untuk transaksi. MR dan AD ini saling bekerja sama,” jelasnya, Rabu (10/3).
Tersangka kedua inisal HN (28), diamankan di Desa Pajukungan sekira pukul 00.30 Wita. Dari tangannya diamankan 12 butir tablet narkoba jenis Carnophen, beserta uang tunai sebanyak Rp 180 ribu. Aparat masih terus mendalami darimana pelaku mendapat barang haram tersebut.
“Masih dikembangkan, mereka ini memang sudah lama diincar dan akhirnya bisa diringkus,” pungkasnya. (jms)
Leave a comment