BARABAI- Masih ingat dengan kasus pembantaian dua anak oleh ibu kandungnya di HST, 25 November lalu? Misteri kejadian naas itu akhirnya terungkap. Ternyata Sutarti (27) yang tak lain ibu kandung para korban mengidap gangguan jiwa.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres HST AKP Dany Sulistiono. Dari hasil observasi kejiwaan yang dilakukan di Poli Kejiwaan RS Kandangan selama 21 hari.
“Hasil observasi, Sutarti mengalami gangguan kejiwaan. Sekarang masih dijaga ketat oleh anggota kepolisian,” katanya Kamis (17/12) tadi.
Dari informasi yang dihimpun, sampai sekarang Sutarti masih sering meracau. Bahkan untuk minum obat dan memasang infus susah. Saat ini ia masih harus menjalani rawat inap di RS Kandangan.
Lalu bagaimana dengan hukuman untuk Sutarti? “Pasal yang disangkakan tidak berubah. Tetap pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Untuk hukuman tunggu saja di persidangan, hakim yang akan memutuskan,” tambahnya.
Karena hasil observasi sudah keluar, kasus ini pun naik ke tahap satu. Artinya penyidik Polres HST menetapkan Sutarti sebagai tersangka. Dan sudah melengkapi berkas perkara tersebut, kemudian akan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
“Untuk memutuskan bersalah atau tidak. Nanti tunggu hasil persidangan saja,” pungkasnya. (*)