BANJARMASIN – Kasus 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan yang sempat terlantar dan tertahan di Jeddah, Arab Saudi, mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.
Politisi yang akrab disapa Bang Dhin itu menegaskan, peristiwa tersebut tidak boleh hanya dianggap sebagai persoalan administratif antara jemaah dan pihak penyelenggara perjalanan umrah. Menurutnya, kasus tersebut menyangkut keselamatan, kenyamanan, serta perlindungan masyarakat yang telah mengeluarkan biaya dan mempercayakan perjalanan ibadahnya kepada pihak travel.
“Kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ini menyangkut perlindungan masyarakat yang telah mempercayakan perjalanan ibadahnya kepada penyelenggara travel dengan biaya yang tidak sedikit,” ujar Bang Dhin di Banjarmasin, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Bang Dhin meminta Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kalimantan Selatan bersama instansi terkait mengawal penyelesaian kasus tersebut secara menyeluruh hingga seluruh jemaah mendapatkan kepastian atas hak-haknya.
Pengawalan tersebut, menurutnya, harus mencakup kepastian pemulangan jemaah ke daerah asal, penyelesaian keberangkatan bagi jemaah yang sempat tertunda, serta pemenuhan seluruh hak jemaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak penyelenggara perjalanan umrah juga diminta bertanggung jawab penuh dan tidak menghindari kewajiban, baik secara hukum maupun moral. Travel harus menyampaikan informasi secara terbuka kepada jemaah dan keluarga mengenai kronologi kejadian serta langkah-langkah penyelesaian yang sedang dilakukan.

“Keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hak-hak jemaah harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat yang berangkat untuk menjalankan ibadah justru mengalami ketidakpastian dan merasa ditelantarkan,” tegasnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan tersebut juga meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan apabila dalam proses penanganan ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Ia menilai, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut disebabkan oleh kelalaian, lemahnya manajemen perjalanan, persoalan dokumen, tiket penerbangan, akomodasi, atau faktor lainnya.
“Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terulang,” katanya.
Komisi IV Akan Minta Penjelasan
Selain mendorong percepatan penyelesaian terhadap 38 jemaah tersebut, Bang Dhin menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Kalsel akan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai kronologi kejadian.
Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab para jemaah tertahan di Jeddah, bentuk tanggung jawab penyelenggara, serta langkah perlindungan yang telah diberikan oleh pemerintah dan instansi terkait.
Komisi IV juga akan mencermati mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Kalimantan Selatan. Menurut Bang Dhin, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi harus diperkuat sejak proses perizinan, penjualan paket, pemberangkatan, pelayanan selama di Arab Saudi, hingga pemulangan jemaah.
“Kejadian serupa tidak boleh terus berulang dan merugikan masyarakat. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan travel umrah agar potensi permasalahan bisa dideteksi dan dicegah sejak awal,” ujarnya.
Bang Dhin menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperketat evaluasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, khususnya yang beroperasi dan menawarkan paket perjalanan kepada masyarakat Kalimantan Selatan.
Evaluasi itu dinilai penting untuk memastikan seluruh penyelenggara memiliki izin resmi, kemampuan keuangan yang memadai, kepastian tiket dan akomodasi, petugas pendamping yang kompeten, serta sistem penanganan apabila terjadi keadaan darurat.
Masyarakat Diminta Lebih Teliti
Bang Dhin juga mendorong pemerintah meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih teliti sebelum memilih travel umrah. Masyarakat diminta memastikan penyelenggara yang digunakan memiliki izin resmi dan rekam jejak pelayanan yang baik.
Selain legalitas, calon jemaah perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan dan kepulangan, maskapai penerbangan, hotel, transportasi, visa, rincian biaya, serta hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian perjalanan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga paket yang terlalu murah tanpa memastikan kepastian layanan dan legalitas penyelenggaranya.
“Ibadah umrah merupakan perjalanan ibadah yang penuh harapan, pengorbanan, dan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara agar tidak menjadi korban kelalaian maupun penyalahgunaan kepercayaan,” pungkas Bang Dhin.
