BANJARBARUKALSELPEMERINTAHAN

Tekan Efesiensi Pemeliharaan, Dispersip Kalsel Musnahkan 2000 Lebih Berkas Arsip

352

Banjarbaru – Dalam rangka efesiensi pemiliharaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan, kembali memusnahkan berkas arsip dengan total sebanyak 2.112 berkas yang sudah habis masa retensinya (waktu simpannya).

Secara simbolis pemusnahan dilakukan oleh Kepala Dispersip Provinsi Kalsel Nurliani Dardie, dan disaksikan oleh perwakilan instansi, Inspektorat Provinsi Kalsel, Biro Hukum Provinsi Kalsel, serta Tim Penilai dan Pemusnah Arsip Pemerintah Provinsi Kalsel, di gedung Depo Arsip Kalsel, Banjarbaru, Rabu (18/10).

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani mengatakan, pemusnahan arsip ini bertujuan menciptakan efisiensi pemeliharaan maupun tempat dan sarana prasarana penyimpanan arsip di Depo Arsip Provinsi Kalsel.

Dirinya menambahkan, pemusnahan arsip ini telah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional RI, dan Gubernur Kalsel

“Secara tertulis ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional RI, dan mendapat Surat Keputusan dari Gubernur Kalsel, Ini perlu kita lakukan untuk menciptakan efisiensi pemeliharaan maupun tempat dan sarana prasarana penyimpanan arsip ditempat kita,” jelas Nurliani.

Pemusnahan arsip ini sudah melewati tahapan penilaian dan penelitian oleh tim penilai dan pelaksana pemusnahan, terhadap arsip-arsip teraebut.

“Dari situ kita bisa tau berapa tahun arsip tersebut aktif atau in-aktif, kemudian juga ada keterangan setelah masa aktif atau in-aktif tersebut apakah arsip tersebut dimusnahkan atau menjadi arsip permanen,” tambahnya.

Adapun arsip yang dimusnahkan kali ini berasal dari tiga instansi, diantaranya Dispersip Provinsi Kalsel tahun 1980-2014 sebanyak 1.592 berkas, kemudian Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalsel tahun 2003-2010 sebanyak 320 berkas, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel tahun 1989-2005 sebanyak 200 berkas.

Pemusnahan arsip ini dilakukan Dispersip Kalsel secara rutin sejak tahun 2018, yakni sebanyak 294 berkas, tahun 2019 ada 870 berkas, tahun 2020 sebanyak 26.585 dan 21.487 berkas, kemudian 2021 sebanyak 7.026 berkas, tahun 2022 sebanyak 3.090. (humas/mckalsel/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Rencana Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Buka Potensi Ruang Fiskal Rp174,5 Miliar bagi APBD Kalsel

BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan...

SK Satgas BBM dan LPG Terbit, Bang Dhin: Jangan Hanya Kuat di Atas Kertas

BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Banggar DPRD Kalsel Bahas APBD 2027 Bersama Kemendagri

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi...

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Selanjutnya Dievaluasi Gubernur

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah...