BATULICIN – Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, pada Jumat (19/5).
Pria yang akrab disapa Bang Dhin itu mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan program DPRD Kalsel pada 2021 lalu.
Di mana, anggota dewan turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung dengan masyarakat untuk penyebarluasan Perda sebagai sebuah instrumen hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Kalsel.
“Seperti halnya norma dalam Perda ini, dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab dengan basis kearifan lokal yang unggul, kompetitif, menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan serta mengarahkan potensi kepemudaan,” papar Bang Dhin.
Perda ini pada intinya, kata dia, memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan.
“Untuk itu Perda ini turut menjadi strategi pemerintah daerah dalam menyelaraskan dan mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu serta berkelanjutan,” bebernya.
Terakhir, Bang dhin berpesan agar terus mengasah dan belajar mengembangkan kemampuan dalam organisasi sebagai pemuda.
“Melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah untuk kebaikan bersama dalam membangun apa yang dihendaki masyarakat supaya bermanfaat bagi orang banyak. Muda tidak menutup kemungkinan menjadi pemimpin daerah di kemudian hari,” tutupnya.

Leave a comment