BANJARMASIN – Wacana penggabungan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) sepertinya bakal segera terwujud.
Hal ini menyusul adanya surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 061/3104/OTDA mengenai rekomendasi penataan kelembagaan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.
Dalam surat tersebut disebutkan, Bappeda yang dirumpunkan dengan Balitbangda menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah disetujui berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Hal itu kemudian menguatkan alasan Pemprov Kalsel melakukan penataan perangkat daerah dan penyederhanaan birokrasi pemerintahan melalui revisi Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Peleburan Bappeda dan Balitbangda sebenarnya terus menjadi bahan perhatian Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin. Dirinya berulang kali menyatakan menolak penggabungan itu dengan alasan bahwa pemerintah daerah sejatinya harus memperkuat peran dan fungsi dari Balitbangda sebagai pelaksana urusan penunjang dalam penelitian dan pengembangan.
Ditambah dengan kebutuhan dan perkembangan terkini ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis riset, invensi, dan inovasi sebagai laboratorium peradaban.
“Sejumlah aturan untuk mempertahankan posisi lembaga penelitian di daerah sebenarnya telah ditetapkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Klaster Riset dan Inovasi, serta dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,” paparnya.
Aturan tersebut kemudian mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang pada posisinya dapat diintegrasikan dengan perangkat faerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Politisi PDI Perjuangan ini sepakat jika langkah-langkah penyederhanaan birokrasi ditujukan demi efisiensi, efektivitas, serta memangkas dan mempersingkat alur birokrasi dalam pemerintahan daerah.
Namun, di sisi lain juga harus melihat potensi dan posisi strategis lembaga penelitian yang menjadi kebutuhan saat ini dan kelak nanti.
“Jangan sampai ketika merger Bappeda dan Balitbangda dilakukan, malah dalam urusan penelitian dan pengembangan berkurang distribusi kewenangan dan cakupan pelaksanaannya atau malah justru memperpanjang alur birokrasi dari dalam,” ucapnya.
Selain itu, Bang Dhin, begitu ia disapa, mengharapkan agar penguatan lembaga penelitian di daerah menjadi atensi bersama dengan membangun kasadaran beradaptasi dalam perkembangan zaman pada penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. (syl)