TANJUNG – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong menemukan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi pembunuhan di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kamis (18/11) malam.
Barang bukti sabu-sabu beserta pemiliknya sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tabalong oleh Satreskrim, Jumat (19/11).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan, terduga pemilik diduga sabu-sabu itu berinisial GR alias Gafur (22), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Adapun sabu-sabu itu sebanyak 8 bungkus plastik klip seberat 1,64 gram. Berat tersebut diketahui setelah ditimbang dan disaksikan GR.
“Masing-masing berisi, 2 paket 0,18 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,21 gram, 0,38 gram, 0,41 gram dan 0,08 gram,” jelasnya, Sabtu (20/11).
Penemuan sabu-sabu itu setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi terjadinya pembunuhan. Saat itu aparat melakukan pemeriksaan barang milik GR yang pada saat kejadian ada di tempat. Pemeriksaan disaksikan jetua RT setempat.
Di dalam tas warna hitam yang ada di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 1 buah kotak rokok, diselipkan dalam plastik berupa 1 bungkus klip berisi serbuk kristal warna bening.
Kemudian, di kotak rokok ada 3 bungkus klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal lagi dan sekop yang terbuat dari plastik.
Selanjutnya di dalam kotak kacamata ada 4 bungkus klip yang berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga sabu-sabu.
“Petugas juga menemukan bukti barang lainnya, yaitu 1 buah KTP milik GR, 1 pak plastik klip warna bening, 1 buah handphone dan 1 buah timbangan digital,” beber Mujiono. (mid)

Leave a comment