Balangan – Polres Balangan menetapkan seorang pria berinisial AB (27) sebagai tersangka kasus perkelahian di Desa Pematang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, yang mengakibatkan korbannya tewas.
“Kami telah menetapkan dan menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, terkait penganiayaan berat,” kata Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, Rabu (23/8).
Kanit Pidum Polres Balangan, Aipda Suryadi, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya korban Y (61) datang ke rumah orang tua pelaku untuk mengobrol. Saat itu pelaku sedikit mendengar apa yang diucapkan korban kepada orang tuanya dengan nada marah-marah.
Setelah itu korban pergi dan pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor. Hingga sampai tengah jalan, korban berhenti setelah dipanggil pelaku.
Pelaku sempat menanyakan kenapa korban memarahi orang tuanya. Korban menantang, akhirnya terjadi perkelahian. Mereka sama-sama menggunakan kayu.
“Saat perkelahian terjadi, pelaku dengan membabi buta terus memukul korban menggunakan kayu ke badan dan kepala,” jelasnya.
Beberapa warga datang dan berusaha melerai. Namun, pelaku gelap mata, hingga korban terjatuh ke selokan. Kepalanya terbentur.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (19/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dalam keadaan pingsan.
Sempat diizinkan pulang oleh rumah sakit, Minggu (20/8) korban tak sadarkan diri dan dibawa untuk diperiksa. Tetapi, ia dinyatakan meninggal dunia. (bii)

Leave a comment