BANJARMASIN – Jajaran Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan ribuan kayu olahan (papan) dan kayu log (kayu bulat) berbagai jenis yang di duga ilegal.
Ribuan kayu tersebut berhasil diamankan bersama dengan dua kapal pengangkut di perairan Sungai Alalak, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Bersama kayu-kayu ilegal tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni berinisial W (35), AJ (42), P (21), dan A (42).
“Dua kapal dan empat tersangka tersebut diamankan pada Senin 7 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 WITA,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad Rifa’i, saat konferensi pers di Ditpolarud Polda Kalsel, Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat, Jumat (18/3).
Ia menambahkan, kasus ini terungkap saat petugas curiga setelah melihat tumpukan kayu yang diikat pada sebuah kapal. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dokumen kayu tersebut palsu,” ungkapnya.
Setelah dilakukan perhitungan, kayu olahan berhasil diamankan sebanyak 5.370 dengan volume kubikasi 76.4352 m3. Sedangkan kayu log berhasil diamankan 245 potong atau 35,89 m3 tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka akan dijerat pasal 38 ayat (1) huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 2,5 miliar. (rsd)



Leave a comment