HULU SUNGAI UTARAKALSEL

Pilkades Serentak HSU, Warga Antusias Nyoblos

346

AMUNTAI – Warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) antusias menggunakan hak suara pada gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di masing-masing Tempat Pemilihan Suara (TPS), Minggu (29/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) HSU, Budia Hendra mengatakan, Pilkades serentak 2022 di Kabupaten HSU diikuti 122 orang calon kepala desa dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 29.409 orang.

Dari 42 desa yang melaksanaan Pilkades serentak, disiapkan 79 TPS yang tersebar di 10 kecamatan se Kabupaten HSU.

“Pelaksanaan Pilkades ini diselenggarakan di seluruh kecamatan. Jadi tiap kecamatan bervariasi dengan jumlah desa disesuaikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati,” kata Budia.

Untuk mengamankan jalannya Pilkades serentak, pihaknya didukung ratusan personel gabungan dari Polres HSU, Kodim 1001, dan Satpol PP dikerahkan untuk pengamanan di 79 TPS.

“Selain yang bertugas Linmas desa, juga di setiap TPS yang bertugas 1 dari Polri dan 1 orang dari TNI,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pilkades serentak terbagi menjadi empat tahapan yaitu pertama tahapan persiapan, kedua tahapan pencalonan, ketiga tahapan pemungutan dan perhitungan suara dan keempat tahapan pelantikan kepala desa terpilih.

“Sebelumnya telah kita laksanakan deklarasi damai kepada semua calon kepala desa. Semua kepala desa telah kita informasikan apa saja yang boleh dilaksanakan dan apa saja yang tidak boleh dilaksanakan,” jelasnya.

Adapun pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten HSU dibagi menjadi 3 gelombang, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati HSU Nomor 9 Tahun 2021.

Pada gelombang pertama telah dilaksanakan pada tahun 2021 di 73 desa. Sedangkan untuk gelombang kedua sebanyak 42 desa. Dilanjutkan gelombang ketiga akan dilaksanakan pada tahun 2026 sebanyak 99 desa.

“Jadi untuk pelaksanaan Pilkades pada tahun 2022 ini, sama dengan pelaksanaan Pilkades kemarin pada gelombang pertama yaitu tahun 2021, dimana untuk ketentuan Peraturan Bupati kita gunakan tetap pada Perbup Nomor 9 Tahun 2021,” jelasnya. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

TAPM HSU: BPD Harus Proaktif Pantau Data Stunting Desa

RETORIKABANUA.ID, AMUNTAI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam mengawasi...

Gubernur Pemprov Kalsel, H. Muhidin Saksikan Peresmian Jalan Daerah 1.151 Km oleh Presiden Prabowo

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin bersama para bupati dan...

Bang Dhin Kunjungi BPS Kalsel, Dorong Kebijakan Pembangunan Berbasis Data Akurat

BANJARBARU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin atau yang akrab...

Gubernur Pemprov Kalsel, H. Muhidin Resmikan Layanan Bank Devisa Bank Kalsel

 RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, resmi meluncurkan operasional Layanan...