KALSELTABALONG

Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Pasar Banua Lawas

458

TANJUNG – Petugas gabungan Polsek, Koramil, Kecamatan dan Puskesmas Banua Lawas menggelar operasi yustisi penegakan Perbup Tabalong No 18 tahun 2021 terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Rabu (23/6). Operasi yustisi menyasar Pasar Arba Banua Lawas.

Pada operasi tersebut, petugas menjaring 8 warga yang tidak memakai masker ke pasar.

“Empat warga diberikan sanksi teguran lisan dan tidak diulangi lagi. Empat lainnya diperintahkan membeli masker,” kata Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono.

Menurut Mujiono, operasi yustisi di Banua Lawas ini digelar rutin Kapolsek Iptu H Mohsoni bersama Danramil dan camat setempat beserta jajaran.

Hal ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Selain menggelar operasi yustisi, petugas tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes Covid-19.

“Petugas gabungan mengimbau warga agar disiplin memakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” kata Iptu Mujiono. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

H. Muhidin Minta Warga Hemat Listrik, PLN Targetkan Sistem Normal Awal Agustus

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin mengimbau masyarakat untuk menghemat...

Bang Dhin Desak Investigasi Independen Pemadaman Listrik, Tegaskan Pelayanan Publik Tidak Boleh Mengorbankan Masyarakat

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, SE., M.AP., yang...

Grand Final Duta GenRe 2026, Pemkab Kotabaru Cetak Generasi Muda Berprestasi

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,...