KALSELTABALONG

Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Pasar Banua Lawas

468

TANJUNG – Petugas gabungan Polsek, Koramil, Kecamatan dan Puskesmas Banua Lawas menggelar operasi yustisi penegakan Perbup Tabalong No 18 tahun 2021 terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Rabu (23/6). Operasi yustisi menyasar Pasar Arba Banua Lawas.

Pada operasi tersebut, petugas menjaring 8 warga yang tidak memakai masker ke pasar.

“Empat warga diberikan sanksi teguran lisan dan tidak diulangi lagi. Empat lainnya diperintahkan membeli masker,” kata Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono.

Menurut Mujiono, operasi yustisi di Banua Lawas ini digelar rutin Kapolsek Iptu H Mohsoni bersama Danramil dan camat setempat beserta jajaran.

Hal ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Selain menggelar operasi yustisi, petugas tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes Covid-19.

“Petugas gabungan mengimbau warga agar disiplin memakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” kata Iptu Mujiono. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

BK DPRD Kalsel Kunjungi DPRD Kapuas, Bahas Penegakan Etika Dewan

RETORIKABANUA.ID, Kapuas – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan...

Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan IHYA 2026

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin meraih penghargaan Terbaik II Indonesia...

DPRD Kalsel Ajak Generasi Muda Melek Politik

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Puluhan pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah di Kalimantan...

DPRD Kalsel Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati perubahan materi dan jadwal...