TANJUNG – Petugas gabungan Polsek, Koramil, Kecamatan dan Puskesmas Banua Lawas menggelar operasi yustisi penegakan Perbup Tabalong No 18 tahun 2021 terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Rabu (23/6). Operasi yustisi menyasar Pasar Arba Banua Lawas.
Pada operasi tersebut, petugas menjaring 8 warga yang tidak memakai masker ke pasar.
“Empat warga diberikan sanksi teguran lisan dan tidak diulangi lagi. Empat lainnya diperintahkan membeli masker,” kata Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono.
Menurut Mujiono, operasi yustisi di Banua Lawas ini digelar rutin Kapolsek Iptu H Mohsoni bersama Danramil dan camat setempat beserta jajaran.
Hal ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Selain menggelar operasi yustisi, petugas tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes Covid-19.
“Petugas gabungan mengimbau warga agar disiplin memakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” kata Iptu Mujiono. (mid)