Banjarmasin – Pemko Banjarmasin berupaya untuk meningkatkan 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota Seribu Sungai. Salah satunya akan membebaskan lahan seluas 8 hektare.
Hingga awal tahun 2023 lalu, Pemko Banjarmasin baru mampu menyediakan enam persen RTH dari total luas wilayah sebesar 98,46 Km persegi.
Apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tertulis secara tegas bahwa RTH sebuah kota minimal 30 persen dari luas wilayah.
Pembagian dari 30 persen tersebut, 10 persen RTH yang bersifat privat dan 20 persen bersifat milik pemerintah daerah.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Alive Yoesfah Love, mengatakan pihaknya telah memiliki rencana peluasan RTH di Banjarmasin.
“Rencana kita itu pada tahun 2050 mendatang ada penambahan RTH sebanyak 7 hektare setiap tahun,” ucapnya, Jumat (2/6).
Upaya tersebut akan terus dilakukan Pemko Banjarmasin, mengingat hingga sampai saat ini RTH masih cukup minim.
“Selagi ada orang yang memberikan atau menghibahkan lahan akan terus kita perbanyak RTH,” tuturnya. (jm/rc)

Leave a comment