retorikabanua.id, BARABAI – Sat Res Narkoba Polres HST mengamankan SAR (43) karena menyimpan puluhan butir obat dan alkohol 95 persen tanpa izin. Pria ini disergap di rumahnya di Desa Mandingin RT 15 RW 03, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu (28/10) tadi.
Tersangka mengaku sudah 4 bulan menjalankan bisnis haram itu. Dia membeli obat dan alkohol di Banjarmasin. “Saya beli sendiri, tidak disuruh orang. Inisiatif sendiri,” katanya, Kamis (29/10).
SAR diamankan bersama barang bukti obat jenis Seledryl sebanyak 40.200 butir, obat Samcodim sebanyak 600 butir, serta alkohol merek Tjap Gajah dan Nova 479 botol, dengan ukuran berbeda.

Kasat Res Narkoba Polres HST Iptu Lamris Manurung menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat. “Kami melakukan investigasi selama tiga pekan, dan berhasil meringkus pelaku,” ujarnya.
Selain barang bukti tersebut, aparat juga mengamankan uang hasil penjualan Rp 810 ribu dan satu unit mobil warna putih. “Tersangka berkedok seperti warung kelontong. Obat serta alkohol disimpan di dalam mobil,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SAR dijerat kasus tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 196 atau 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Polres HST. (sya)
Leave a comment