BANJARMASINHUKUMKALSELPEMBANGUNANPEMERINTAHAN

Paripurna, DPRD Bersama Pemprov Kalsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

312

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel, berkenaan dengan empat buah rancangan peraturan daerah (raperda), di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (26/6) pagi.

Adapun empat raperda tersebut ialah tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, kedua tentang Penambahan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda, ketiga tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan keempat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H. yang diwakili oleh Hj. Karmila Muhidin.

Total ada delapan fraksi di DPRD Kalsel yang memberikan pandangan umum, yang kedelapannya secara umum mendukung adanya produk hukum tersebut, untuk diperdakan melihat kemanfaatan yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat Kalsel dan mendukung kemajuan perkembangan pembangunan daerah.

“Perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan. Masukan-masukan tersebut sangat berharga bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan yang akan kita terapkan,” ujar Ir. Roy Rizali Anwar membacakan sambutan Gubernur Kalsel.

Dalam kesempatan Rapat Paripurna ini pula, diputuskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda. Terhadap keputusan ini, Paman Birin berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil pembahasan dengan sebaik-baiknya.

“Catatan yang terkait dengan pelaksanaan APBD, yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalsel, baik dalam bentuk saran, koreksi, maupun rekomendasi, akan sangat kami perhatikan. Masukan-masukan berharga ini merupakan cerminan dari fungsi pengawasan DPRD. Tentu, kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan tersebut demi perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang,” terangnya.

“Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Keputusan DPRD ini kami sampaikan kepada gubernur untuk selanjutnya sebelum diundangkan dalam lembaran daerah, terlebih dahulu akan mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan dan peraturan Perundang-Undangan,” pungkas Hj. Karmila Muhidin menutup Rapat Paripurna. (humasdprdkalsel/mckalsel)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Rencana Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Buka Potensi Ruang Fiskal Rp174,5 Miliar bagi APBD Kalsel

BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan...

SK Satgas BBM dan LPG Terbit, Bang Dhin: Jangan Hanya Kuat di Atas Kertas

BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Banggar DPRD Kalsel Bahas APBD 2027 Bersama Kemendagri

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi...

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Selanjutnya Dievaluasi Gubernur

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah...