RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarbaru, menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp. 1,146 triliun menjadi Rp. 1,163 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan naik dari Rp. 1,311 triliun menjadi Rp. 1,653 triliun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru di Ruang Graha Paripurna, Kamis (13/8). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial mengatakan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan APBD 2026. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta kondisi keuangan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menjelaskan bahwa perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan APBD bersama DPRD.
Arah kebijakan perubahan anggaran tersebut mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat, serta pemenuhan belanja prioritas daerah.
Berdasarkan proyeksi tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja daerah sekitar Rp. 490,7 miliar. Defisit ini direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA.
Selain penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2026, rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru.
Ketiga Raperda tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Tataran Transportasi Lokal Tahun 2025–2045.
Pembahasan anggaran dan pengambilan keputusan terhadap ketiga Raperda tersebut menjadi bagian dari agenda DPRD bersama pemerintah kota dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Melalui kesepakatan perubahan KUA dan PPAS serta pembahasan regulasi daerah, pemerintah kota dan DPRD diharapkan dapat memastikan kebijakan anggaran dan peraturan daerah sesuai kebutuhan pembangunan serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat Banjarbaru. (mc)
