RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pemutakhiran data perpajakan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Sosialisasi Pajak Daerah dan Penganugerahan Wajib Pajak Daerah Terbaik di Ballroom Rattan Inn Banjarmasin, Kamis (5/11).
Kegiatan yang diselenggarakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi sarana memperkuat komunikasi dan kerja sama antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha serta pihak terkait untuk menggali potensi pendapatan daerah secara optimal.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, mengatakan sosialisasi pajak daerah tidak sekadar memberikan informasi mengenai kewajiban perpajakan. Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama agar wajib pajak semakin memahami pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak.
Menurut Yamin, sebagai kota yang bertumpu pada sektor jasa dan perdagangan, Banjarmasin perlu terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya melalui pembenahan dan pemutakhiran basis data perpajakan agar potensi pajak yang ada dapat terdata secara lebih akurat.
“Kita berharap melalui kegiatan ini teman-teman pengusaha dan pihak terkait bisa lebih dekat lagi dengan pemerintah. Kita ingin membangun pemahaman bersama mengenai kedisiplinan dan ketertiban dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Pemkot Banjarmasin justru ingin memaksimalkan potensi yang sudah ada melalui pembaruan data dan pendataan objek pajak secara lebih menyeluruh.
“Tentunya kita tidak ingin menaikkan pajaknya, tetapi bagaimana mengoptimalkan yang ada melalui pemutakhiran data dan sebagainya. Ini yang menjadi harapan kita agar potensi pendapatan daerah bisa tergali dengan lebih baik,” ungkapnya.
Selain pemutakhiran data perpajakan, Yamin juga menyoroti pentingnya integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Menurutnya, sinkronisasi kedua data tersebut dapat membantu mempermudah administrasi pertanahan dan perpajakan. Integrasi ini juga diharapkan mendukung percepatan pelayanan sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris agar proses integrasi serta sinkronisasi data NIB dan NOP dapat berjalan dengan baik.
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Banjarmasin juga memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak daerah terbaik. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam mendukung pembangunan Kota Banjarmasin.
Penghargaan diberikan dalam beberapa kategori, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Parkir, Notaris, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Yamin berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak lainnya untuk semakin disiplin dan konsisten memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menegaskan, penilaian terhadap wajib pajak tidak hanya didasarkan pada besarnya nominal pajak yang dibayarkan, tetapi juga memperhatikan kedisiplinan dan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban.
“Yang penting bukan hanya besarnya kontribusi, tetapi bagaimana wajib pajak itu tertib dan disiplin. Kita memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Banjarmasin,” tutupnya. (mc)
