RETORIKABANUA.ID, Balangan – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan monitoring dan verifikasi lapangan Program Desa Anti Maladministrasi di Desa Murung Jambu, Selasa (21/4).
Dalam kegiatan tersebut, tim Ombudsman menilai berbagai aspek pelayanan desa, mulai dari sistem administrasi, standar pelayanan publik, sarana dan prasarana, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat. Pelayanan terhadap kelompok rentan serta interaksi aparatur desa dengan warga juga menjadi perhatian.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menegaskan bahwa desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, tata kelola pemerintahan yang baik harus terus diterapkan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana kunjungan ke 25 desa dalam dua hingga tiga hari,” ujarnya.
Ia berharap, verifikasi ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi dasar pengembangan program Desa Anti Maladministrasi di wilayah lain.
Kepala Desa Murung Jambu, Abdul Hadi, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap hasil evaluasi bisa menjadi bahan perbaikan pelayanan ke depan.
“Semoga jika ada kekurangan, bisa segera kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DP3A P2KB PMD Balangan, Renny Yudisthesia, menjelaskan bahwa program ini merupakan pengembangan dari pelatihan yang sebelumnya telah dilakukan.
“Program ini diawali dengan pelatihan di 25 desa. Sebelumnya, sudah ada 10 desa yang menjadi percontohan Desa Anti Maladministrasi,” jelasnya.
Melalui perluasan program ini, diharapkan semakin banyak desa di Balangan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, tertib administrasi dan sesuai standar. (ms)
