AMUNTAI – Setiap kegiatan yang disusun di dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) harus termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Hal tersebut disampaikan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Danau Panggang, Windi, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Pembahasan Rancangan RKP Desa Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (21/9).
“Dalam penyusunan RKPDes, tentunya harus sesuai regulasi yang ada. Setiap kegiatan harus termuat di RPJMDes, dan disepakati yang mana yang menjadi prioritas dalam pembangunan di tahun 2023 nanti,” kata Windi.
Sementara Bhabinkamtibmas Desa Danau Panggang, Bripka A Fauzan, menyampaikan, seluruh komponen masyarakat diharapkan bisa antusias bermusyawarah dan berdiskusi dalam menyusun perencanaan desa.
“Kegiatan ini bentuk keterbukaan dan transparansi Pemdes. Mari bersama bermusyawarah bertukar pikiran untuk kemajuan desa, terlebih desa ini terletak di pusat kecamatan,” kata Bripka A Fauzan. (mid)

Leave a comment