BANJARMASINKALSEL

Masuk E-Lapor Terbaik Indonesia Hingga Diundang AS, Begini Cara Ibnu Sina Layani Aduan Masyarakat

399

retorikabanua.id, BANJARMASIN – Upaya-upaya dan reformasi birokrasi telah dilakukan Ibnu Sina di era Baiman I, termasuk meningkatkan kemampuan dan menjadikan sarana atau institusi khusus yang terkait dengan pengaduan masyarakat dengan program E-lapor.

Berbagai prestasi telah diterima dirinya. Salah satunya pemberian penghargaan Wali Kota Terbaik 2019. Melalui penghargaan ini Ibnu mendapat pengakuan dari pemerintah sebagai pemimpin yang berpengaruh besar memberikan sumbangsih terhadap kemajuan kota yang dipimpinnya.

Kemajuan tersebut juga terjadi pada layanan pengaduan masyarakat. E-lapor yang ada di kota ini, disampaikan Ibnu, termasuk tiga terbaik yang dimiliki Indonesia. Berada di bawah Bandung dan Semarang dan telah mendapatkan apresiasi setiap tahunnya. Termasuk apresiasi saat bekerja sama dari sebuah lembaga independen yang bergerak di bidang pengaduan masyarakat di Amerika Serikat, USAID CEGAH, Kantor Staf Presiden (KSP), Ombudsman RI, Kemenpan RB, dan Kemendagri.

Apresiasi diberikan kepada Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina untuk mendapatkan reward berupa studi ke Amerika Serikat, sekaligus dirinya didapuk menjadi nara sumber KBRI di Washington DC, untuk berbagi dan bercerita dengan warga Indonesia di sana. Bagaimana upaya-upaya public complaint atau keluhan masyarakat ditindaklanjuti dengan program e-lapor.

Dalam kesempatan itu, Ibnu juga sekaligus belajar tentang public complain di beberapa negara di AS, terutama di New York City, New Jersey, termasuk ke Maryland. Bagaimana menjadikan public complain menjadi salah satu usulan menaikan eselon, termasuk status pejabat yang mengelola pengaduan harus setingkat eselon III a atau III b.

“Kami berterima kasih atas kesempatan yang telah diberikan. Apresiasi ini secara resmi diberikan Kemenpan RB,” ujarnya.

Setiap tahun e-lapor Kota Banjarmasin mendapat pengaduan yang cukup banyak dan standarnya dapat dipenuhi. Misal ketika ada laporan masuk di e-lapor standarnya 5 hari, satu setengah hari sudah ditindaklanjuti SKPD terkait.

Kemudian, penanganan standar 15 hari, rata-rata di bawah lima hari, yakni tiga setengah hari sudah ditindaklanjuti. Baik melalui jalur pengaduan yang ada di e-lapor, program smart city termasuk juga kanal-kanal di medsos.

Ini semua dapat dijalankan dengan komunikasi dan kerja sama yang baik dengan SKPD yang menangani aduan masyarakat. Sehingga tercipta harmonisasi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. (*)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin Instruksikan Kader PDI Perjuangan Kalsel Perkuat Akar Rumput dan Siapkan Generasi Muda

BANJARMASIN – DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan menginstruksikan seluruh kader untuk memperkuat...

Bang Dhin Soroti Warga Miskin yang Tak Terdata: Jangan Biarkan Hak Mereka Hilang

BANJARMASIN – Persoalan akurasi data masyarakat miskin kembali mendapat perhatian dari Anggota...

Gubernur Cup Mini Soccer 2026 Resmi Dimulai, Cari Bibit Atlet Kalsel

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin mewakili Gubernur...

Ketua Pansus Sampaikan Data Temuan ke BPK RI sebagai Bahan Audit

JAKARTA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Kalimantan...