Banjarbaru – Anggota DPRD Kota Banjarbaru menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Mojokerto di Gedung Utama DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (29/11).
Secara khusus Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarbaru H. Iriansyah Ganie menyambut kunker tersebut.
Kunker DPRD Kabupaten Mojokerto kali ini tentang studi tiru mengenai sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, sebagaimana yang telah ada di Kota Banjarbaru.
Iriansyah menjelaskan, sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kota Banjarbaru mampu mengakomodir kebutuhan pemungutan pajak daerah yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Pada dasarnya penetapan Peraturan Daerah tersebut bertujuan antara lain untuk mengatasi kekosongan hukum dalam pemungutan pajak daerah sebagai dampak terjadinya perubahan sosial dan teknologi yang cukup pesat serta perubahan kebijakan pemerintah.
Pajak daerah meminimalisir multitafsir atas ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pajak Daerah, serta mencabut peraturan-peraturan tentang Pajak Daerah karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perkembangan kebutuhan pemungutan Pajak Daerah. (humas/mcbjb/spn)

Leave a comment