JAKARTA – Setelah diserahkannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah, tugas selanjutnya dari DPRD Kalsel adalah melakukan pembahasan. Hasilnya akan menjadi rekomendasi yang akan diserahkan kembali kepada Pemprov Kalsel.
Guna memperkaya wawasan dalam melaksanakan tugas tersebut, dewan melakukan konsultasi dan komparasi terkait mekanisme pembahasan LKPj ke DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/4).
Ditemui usai pertemuan, Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin menjelaskan, ada beberapa perbedaan di DPRD DKI Jakarta dengan DPRD Kalsel dalam pembahasan LKPj.
DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan LKPj tidak membentuk pansus akan tetapi dibahas melalui komisi-komisi.
“Jakarta tidak dibentuk pansus, mengoptimalkan membahas dengan SKPD-SKPD, jadi di DKI ada yang namanya pra pembahasan LKPj sebelum disampaikan. Setelah disampaikan dibuat rekomendasi perkomisi, baru dari komisi-komisi disampaikan ke Banggar, dan selanjutnya Banggar menyampaikan rekomendasi ke pemerintah,” jelas politisi dari PDI Perjuangan yang akrab disapa Bang Dhin ini.
Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila mencatat beberapa hal penting dari kegiatan tersebut. Di antaranya, komisi-komisi sama seperti di DPRD Kalsel. Dalam pembahasan bersama SKPD sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, salah satunya membahas bagaimana realisasi kinerja dan angggaran yang meliputi program dan kegiatan di SKPD-SKPD.
“Adapun yang dibahas komisi terhadap SKPD antara lain realisasi kinerja dan anggaran,” ucapnya. (dnr)
Leave a comment