BANJARBARU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar audiensi bersama Manajemen PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Senin (22/4).
Audiensi ini didampingi Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar.
Persoalan yang di bahas dalam Audiensi ini adalah terkait berkurangnya penerimaan pajak parkir yang harus disetor bandara Bandara Syamsudin Noor kepada daerah Kota Banjarbaru.
Fadli mengatakan, audiensi ini dilakukan guna mencari solusi alternatif atas kehilangan potensi penerimaan pajak tersebut.
“Kami bertemu dengan General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor dan jajaran untuk mencari solusi terkait berkurangnya penerimaan pajak parkir yang harus disetor bandara,” ujarnya.
Diketahui, perolehan pajak parkir di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 30 persen menjadi hanya 10 persen.
Disamping itu, Wakil Ketua Komisi ll DPRD Banjarbaru, Syamsuri menjelaskan, dari hasil pertemuan tersebut pihak Manajemen Angkasa Pura telah memberikan ruang kepada Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menggali potensi pajak lain yakni pajak jenis cargo. Namun hal ini harus dikaji terlebih dahulu.
“Jika memungkinkan, maka ini akan menjadi PAD baru bagi Banjarbaru. Sehingga bisa menutup kekurangan dari pajak parkir,” ucapnya.
Disisi lain, DPRD Banjarbaru juga mengapresiasi Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, karena hingga saat ini sudah menjadi penyumbang pajak terbesar di Banjarbaru, dengan total kurang lebih 16 miliar pertahun 2023 lalu.
Sementara itu, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Dony Subardono menjelaskan, meski sektor pajak parkir dilakukan pengurangan, Dony meyakini pembayaran pajak Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru masih yang tertinggi di Banjarbaru
“Dari beberapa sektor pajak yang ada di Bandara, hanya satu sektor pajak yang dilakukan pengurangan, yaitu pajak parkir,” kata Dony.
Dony menambahkan, untuk jumlah cargo cukup besar, namun hal ini juga belum bisa memberikan kontribusi yang signifikan kepada daerah.
“Mungkin kami hanya bisa membantu memberikan data, bahwa cargo di Bandara ini pada tahun 2023 lalu tercatat 26 juta kilogram,” ujarnya.
Diketahui, akibat penurunan pajak retribusi parkir ini, Pemerintah Kota Banjarbaru kehilangan PAD sumber pajak parkir Bandara kurang lebih sebesar Rp 2 miliar lebih. Hal ini Ini berdasarkan pada penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Leave a comment