Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru diminta memetakan daerah atau zonasi wilayah peternakan hewan, seperti peternakan ayam, unggas dan hewan berkaki empat, dalam penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemunculan sejumlah masalah dalam pengembangan usaha peternakan. Selama ini usaha peternakan acap kali mendapat reaksi penolakan warga, sehingga perlu langkah-langkah antisipatif.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah turut menanggapi hal ini, ia mengakui muncul keluhan masyarakat, terkait kandang ayam atau kandang babi yang dianggap belum atau tidak memiliki izin. Kondisi ini akibat belum ada regulasi yang berkuatan hukum.
‘’Selama ini memang kandang ayam atau kandang babi memang belum diatur di RTRW. Sehingga menjadi unsur kelemahan dalam implementasi penegakan peraturan daerah,’’ jelasnya, Senin (19/6/2023).
Dalam pemetaan RTRW itu, harus dilihat adalah topografi daerah,yang bisa mengakomodasi beberapa urusan hal seperti kawasan ayam atau kawasan ternak hewan kaki empat.
Lanjut Fadli, harus ada kawasan yang dijadikan menjadi kawasan peternakan di beberapa lokasi. Dimana kawasan itu harus memiliki aliran sungai untuk keperluan pembuangan kotoran.
Topografi itu dijadikan pemikiran untuk penetapan RTRW yang menyangkut usaha ternak besar. Kalau untuk usaha skala kecil, masih bisa diusahakan oleh ternak dari para warga.



Leave a comment