AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada Margono dalam perkara pidana kasus penganiayaan. Penghentian penuntutan sesuai dengan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).
RJ adalah program Kejaksaan Agung. Tujuan itu untuk memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara diluar Peradilan. Adanya RJ karena ada perdamaian antara korban Sukadi dengan terdakwa Margono dimana korban merupakan Paman dari terdakwa.
Perdamaian tersebut dilakukan tanggal 12 Mei 2022. Pelaporan pamannya ini adalah karena ingin membuat terdakwa jera. Kemudian juga ada dua hal, yang memenuhi rumusan pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.
Kajari HSU Agustiawan Umar bersama Kasi Pidum Rachmadani langsung melepaskan bergol dan rompi tahanan dan langsung mengantarkan ke Desa Palanjungan Sari, Kecamatan Banjang untuk kembali ke lingkungan keluarga.
“Kita sudah mengantarkan ke rumah RJ di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan pada puncak HUT HSU. Ini kasus pertama penghentian penuntutan,” ujar Kajari HSU Agustiawan, Kamis (26/5).
Ia menjelaskan, penghentian kasus kepada terdakwa, karena Gono baru baru pertama kali melakukan tindak pidana penganiayaan. Inilah yang memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif dengan mempertimbangkan keadaan.
Kasi Pidum Rachmadani SH menambahkan, terdakwa masih tergolong remaja, memiliki masa depan yang masih panjang. Di rumah anak yang dituakan, karena bapaknya sudah meninggal dunia, ibu terdekat juga lagi sakit-sakitan.
“Kajari HSU langsung mengantarkan ke rumah yang bersangkutan. Dan kajari HSU juga memberikan bantuan sembako,” ujarnya. (mid)

Leave a comment