HULU SUNGAI TENGAHKALSELPEMERINTAHAN

Kejari HST Musnahkan Barbuk yang Sudah Inkrah

451

retorikabanua.id,BARABAI -Teriknya matahari pagi, tak menghalangi agenda Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa (17/11).

Kajari HST Trimo menjelaskan,  barang bukti ini terkumpul dari tiga bulan terakhir. “Rangking paling tinggi kasus narkoba, ada 84 perkara,” katanya.

Trimo juga menyebut daerah ini  sudah darurat narkoba. “Kita terus memerangi. Siapa pun,  tak ada ampun. Supaya jera, tapi ya ada terus kasusnya. Sebulan ada 8 penangkapan. Faktor ekonomi, orang malas yang tidak punya pekerjaan paling banyak,” ucapnya.

Adapun barang rampasan yang dimusnahkan atau dirusak,  sehingga tidak dapat digunakan lagi 68 paket narkotika jenis sabu, 38 handphone, dan 2.398 butir obat terlarang berbagai jenis.

Tak hanya itu, ada juga 29 buah sajam, dua alat setrum ikan, 33 botol alkohol, 25 botol minuman keras, dan 30 liter tuak.

Agenda pemusnahan barang rampasan tersebut juga dilakukan  Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, dihadiri perwakilan dari Rutan Kelas II Barabai, Pengadilan Negeri Barabai, Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan HST.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ekonomi Tumbuh, PDI Perjuangan Dorong Kalsel Kurangi Ketergantungan pada Batu Bara

BANJARMASIN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Selatan mendorong pemerintah...

Pansus DPRD Kalsel Kaji Distribusi BBM Bersubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mengupayakan perbaikan distribusi...

Hari Jadi ke-500 Banjarmasin, Bang Dhin Dorong Pembenahan Kota Sungai

BANJARMASIN – Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan sekaligus anggota DPRD Kalsel,...

Di Tengah Hari Jadi ke-500, Bang Dhin Soroti Gangguan Air Bersih di Banjarmasin

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan...