HULU SUNGAI TENGAHKALSELPEMERINTAHAN

Kejari HST Musnahkan Barbuk yang Sudah Inkrah

447

retorikabanua.id,BARABAI -Teriknya matahari pagi, tak menghalangi agenda Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa (17/11).

Kajari HST Trimo menjelaskan,  barang bukti ini terkumpul dari tiga bulan terakhir. “Rangking paling tinggi kasus narkoba, ada 84 perkara,” katanya.

Trimo juga menyebut daerah ini  sudah darurat narkoba. “Kita terus memerangi. Siapa pun,  tak ada ampun. Supaya jera, tapi ya ada terus kasusnya. Sebulan ada 8 penangkapan. Faktor ekonomi, orang malas yang tidak punya pekerjaan paling banyak,” ucapnya.

Adapun barang rampasan yang dimusnahkan atau dirusak,  sehingga tidak dapat digunakan lagi 68 paket narkotika jenis sabu, 38 handphone, dan 2.398 butir obat terlarang berbagai jenis.

Tak hanya itu, ada juga 29 buah sajam, dua alat setrum ikan, 33 botol alkohol, 25 botol minuman keras, dan 30 liter tuak.

Agenda pemusnahan barang rampasan tersebut juga dilakukan  Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, dihadiri perwakilan dari Rutan Kelas II Barabai, Pengadilan Negeri Barabai, Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan HST.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin Dorong Pemerataan Fasilitas dan Guru di SMAN 1 Mantewe

TANAH BUMBU – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin...

H.M. Syaripuddin Apresiasi Kinerja TAPD dalam Penyusunan APBD Kalsel 2027

BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin...

Banggar DPRD Kalsel Tindak Lanjuti Evaluasi Kemendagri

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim...

DPRD Kalsel Bahas Raperda APBD 2027

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda...