HULU SUNGAI TENGAHKALSELPEMERINTAHAN

Kejari HST Musnahkan Barbuk yang Sudah Inkrah

427

retorikabanua.id,BARABAI -Teriknya matahari pagi, tak menghalangi agenda Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa (17/11).

Kajari HST Trimo menjelaskan,  barang bukti ini terkumpul dari tiga bulan terakhir. “Rangking paling tinggi kasus narkoba, ada 84 perkara,” katanya.

Trimo juga menyebut daerah ini  sudah darurat narkoba. “Kita terus memerangi. Siapa pun,  tak ada ampun. Supaya jera, tapi ya ada terus kasusnya. Sebulan ada 8 penangkapan. Faktor ekonomi, orang malas yang tidak punya pekerjaan paling banyak,” ucapnya.

Adapun barang rampasan yang dimusnahkan atau dirusak,  sehingga tidak dapat digunakan lagi 68 paket narkotika jenis sabu, 38 handphone, dan 2.398 butir obat terlarang berbagai jenis.

Tak hanya itu, ada juga 29 buah sajam, dua alat setrum ikan, 33 botol alkohol, 25 botol minuman keras, dan 30 liter tuak.

Agenda pemusnahan barang rampasan tersebut juga dilakukan  Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, dihadiri perwakilan dari Rutan Kelas II Barabai, Pengadilan Negeri Barabai, Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan HST.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ketua DPRD Kalsel Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, mengapresiasi pelaksanaan...

Gubernur Pemprov Kalsel Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi melepas Ekspedisi...

IESPA Kalimantan Selatan Siap Sukseskan E-Sport Kapolri Cup 2026

Kalsel — Pengurus Indonesia Esports Association (IESPA) Kalimantan Selatan menyatakan siap mendukung...