TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua pelaku pengedar narkotika jebis sabu-sabu. Mereka adalah MH alias Rian, warga Desa Masintan dan HA alias Haris, warga Kelurahan Pulau Kecamatan Keluarga, Tabalong. Keduanya ditangkap di lokasi yang terpisah, Rabu (5/1) lalu.
Petugas berhasil menyita sabu seberat 0,08 gram, 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa di Desa Masintan sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan Rian.
Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan, aparat melihat Rian keluar rumah mengendarai sepeda motor. Mereka kemudian mengikuti dan menangkap pelaku di jalan Kota Paris Kelurahan Pulau.
“Setelah digeledah, ditemukan barbuk sabu-sabu. Sempat mau dijatuhkan ke tanah, ” jelasnya, Jumat (7/1).
Rian mengaku sabu tersebut dibelinya dari Haris juga di wilayah Kecamatan Kelua sebesar Rp 800 ribu. Dalam pembelian, sabu sudah dipaket menjadi 4, terdiri dari 3 paket (yang sudah dijual) dan 1 lagi (akan dijual kembali).
Setelah menangkap Rian, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap Haris. Pria ini diringkus di rumahnya di Kelurahan Pulau.
“Kedua pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan Satresnakoba Polres Tabalong,” pungkas Iptu Mujiono. (mid)

Leave a comment