BANJARMASIN – Launching tahap I Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik resmi diterapkan di 12 Polda se-Indonesia, Selasa (23/3). Sementara Kalsel menyusul pada tahap berikutnya.
“Untuk Kalsel, program tilang elektronik akan di-launching dalam tahap II pada tanggal 27 April 2021 mendatang,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, Rabu (24/3) kemarin.
Menurutnya, tujuan pemberlakuan tilang elektronik adalah untuk menegakkan hukum lalu lintas, menciptakan budaya tertib berlalu lintas, dan transparansi antara kepolisian dan masyarakat.
Itu sesuai program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yaitu laksanakan perluasan E-TLE bagi wilayah yang belum bisa menerapkan E-TLE, lakukan proses tilang sesuai dengan prosedur, tidak ada istilah titip sidang dan awasi pelaksanaannya secara penuh.
“Di Kalsel, tilang elektronik akan diterapkan di tiga titik ruas jalan di Banjarmasin. Yakni Jalan Pangeran Samudera, Lambung Mangkurat, dan Jalan A Yani Km 6,” ucapnya.
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA menyatakan dukungan penuh atas penerapan tilang elektronik. Dia berjanji akan memberikan bantuan penyiapan tempat, kamera, serta yang lebih penting adalah menyiapkan kesiapan masyarakat dalam menghadapi penerapan tilang elektronik.
“Pemprov Kalsel akan menyiapkan data-data yang diperlukan kepolisian dalam penerapan tilang elektronik,” ujarnya. (syl)
Leave a comment