retorikabanua.id,BARABAI – Pria paruh baya inisal WN diciduk tim Opsnal John Lee Cs, Sat Res Narkoba Polres HST karena kedapatan menyimpan ribuan obat-obatan tanpa izin.
Warga Rantau Keminting Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) itu juga menjual obat-obatan tersebut di warung miliknya.
Kasat Res Narkoba Polres HST Iptu Lamris Manurung menjelaskan, WN (53) diringkus di rumahnya pada Senin (9/11) lalu.
“Berawal dari informasi masyarakat, lalu kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WN bersama dengan bukti,” katanya, Kamis (12/11).
Barbuk yang diamankan berupa 4.248 butir seledryl, 5 box atau 500 butir samcodin ditambah lagi 110 butir samcodin tanpa box.
“Kemudian ada lagi dua toples obat putih tanpa merek. Masing-masing berisi 215 butir,” kanjut Kasat.
Pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. WN terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (sy)