HULU SUNGAI TENGAHKALSEL

John Lee Cs Ciduk Pengedar Obat Tanpa Izin

386

retorikabanua.id,BARABAI – Pria paruh baya inisal WN diciduk tim Opsnal John Lee Cs, Sat Res Narkoba Polres HST karena kedapatan menyimpan ribuan obat-obatan tanpa izin.

Warga Rantau Keminting Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) itu juga menjual obat-obatan tersebut di warung miliknya.

Kasat Res Narkoba Polres HST Iptu Lamris Manurung menjelaskan, WN (53) diringkus di rumahnya pada Senin (9/11) lalu.

“Berawal dari informasi masyarakat, lalu kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WN bersama dengan bukti,” katanya, Kamis (12/11).

Barbuk yang diamankan berupa 4.248 butir seledryl, 5 box atau 500 butir samcodin ditambah lagi 110 butir samcodin tanpa box.

“Kemudian ada lagi dua toples obat putih tanpa merek. Masing-masing berisi 215 butir,” kanjut Kasat.

Pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. WN terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (sy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ekonomi Tumbuh, PDI Perjuangan Dorong Kalsel Kurangi Ketergantungan pada Batu Bara

BANJARMASIN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Selatan mendorong pemerintah...

Pansus DPRD Kalsel Kaji Distribusi BBM Bersubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mengupayakan perbaikan distribusi...

Hari Jadi ke-500 Banjarmasin, Bang Dhin Dorong Pembenahan Kota Sungai

BANJARMASIN – Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan sekaligus anggota DPRD Kalsel,...

Di Tengah Hari Jadi ke-500, Bang Dhin Soroti Gangguan Air Bersih di Banjarmasin

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan...