TANAH LAUT – Komisi II DPRD Kalsel ajukan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembakaran Lahan Secara Terbatas kepada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel.
Disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo seusai melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Jum’at (3/2) di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari.
Menurut politisi PDI Perjuangan untuk membuat payung hukum kepada para petani agar bisa membakar lahan secara terbatas guna memberantas hama agar tidak lagi terjadi kegagalan panen.
“Sekarang, oleh Biro Hukum sedang digodok. Kenapa Pergub, karena kalau dengan perda, rentang waktunya akan lama sekali bisa sampai satu sampai dengan dua tahun dan juga masih belum dimasukan dalam propemperdanya” ujarnya.
Salah satu hama yang tidak akan hilang secara efektif tanpa dilakukan pembakaran lahan adalah hama tungro. Hama tungro inilah, tambah Imam Suprastowo, yang banyak berbengaruh dalam gagalnya panen-panen padi di tahun 2022 kemarin.
Imam Suprastowo mengatakan akan berkomunikasi dengan masyarakat di desa untuk membentuk “Masyarakat Peduli Api” hal ini dimaksudkan untuk membantu melaksanakan dan pengawalan dari pembakaran lahan tersebut.
Imam Suprastowo menambahkan peraturan semacam ini sudah diberlakukan di Kalimantan Tengah, Perdanya pun sudah ada. Pembakaran lahan secara terbatas sudah boleh dilakukan oleh para petani, yang tidak boleh hanya pembakaran di lahan gambut.
Kepala Desa Ujung Batu Ardiansyah mengucapkan terima kasih kepada Imam Suprastowo. Kehadiran legislator dari daerah pemilihannya itu merupakan suatu bentuk perhatian yang baik.
“Semoga kehadiran Pak Imam, memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan yang ada di Desa Ujung Batu. Tentunya kami sangat meyambut baik sosialisasi yang disampaikan. Terlebih tentang pertanian, pastinya sangat bermanfaat bagi kami,” ungkap Ardiansyah. (humasdprdkalsel/zy)

Leave a comment