AMUNTAI – Menggantikan Ahmad Syarmada dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang mengundurkan diri, H Muhlis dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Ia dilantik Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, Senin (7/3).
Disaksikan anggota dewan, Plt Bupati HSU, pejabat Forkopimda, serta pejabat di lingkungan pemerintah daerah, Muhlis mengucapkan sumpah dan janji dipandu Almien Ansar Safari.
Ketua DPRD HSU mengatakan, agenda pelantikan PAW ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 88.44/0142/KUM/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU H Husairi Abdi mengucapkan selamat kepada anggota dewan yang baru dilantik untuk mengemban tugas atas sisa jabatan yang ada.
“Selamat bertugas, kami yakin saudara akan mampu mengemban tugas sebagai wakil rakyat dengan baik dan penuh tanggungjawab, sesuai dengan fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD HSU,” ujarnya. (mid)

Leave a comment