BANJARMASINHUKUMKALSELPEMERINTAHAN

Gubernur Kalsel Sampaikan LKPj TA 2023, DPRD Kalsel Akan Bentuk Pansus, Bahas dan Susun Rekomendasi

276

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapar Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2023 oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (20/3).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel Supian HK, dan penyampaian LKPj Gubernur Kalsel tahun 2023 dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar.

Roy mengutarakan, pendapatan daerah Provinsi Kalsel tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp9,120 triliun dan terealisasi Rp9,877 triliun atau tercapai 108,30 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhimpun melebihi target, dari Rp4,517 triliun tercapai sebesar Rp4,861triliun atau terealisasi 107,61 persen.

“Sementara itu, pendapatan transfer yang dianggarkan sebesar Rp4,560 triliun terealisasi sebesar Rp4,956 triliun atau terealisasi 108,70 persen dan target lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp42,863 miliar terealisasi melebihi target sebesar Rp59,179 miliar atau 138,07 persen serta alokasi belanja daerah dari Rp10,041 triliun dan terealisasi sebesar Rp9,234 triliun atau sebesar 91,97 persen,” ungkap Roy.

Pemerintah Provinsi Kalsel terus berupaya mengejar target-target pembangunan yang telah ditetapkan hingga meraih beberapa penghargaan dari Pemerintah Pusat.

Diakhir penyampaiannya, Gubernur Kalsel mengatakan bahwa LKPj ini merupakan momentum atau sarana untuk terus mengevaluasi kinerja melalui masukan-masukan konstruktif dari DPRD Provinsi Kalsel untuk menyelesaikan berbagai tantangan pembangunan kedepan sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai tindaklanjut atas penyampaian LKPj Gubernur Kalsel Tahun Anggaran 2023, DPRD Provinsi Kalsel akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas serta menyusun suatu rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan sesuai aturan LKPj itu wajib disampaikan kepada legislatif dengan dibahas 30 hari untuk menyempurnakan sesuai 4 komisi masing-masing yang ada di DPRD Kalsel.

“Targetnya selesai Pansus LKPJ ini bekerja selama 30 hari,” ujar H Supian HK. (mckalsel)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemko Banjarmasin Tata Kabel Telekomunikasi, Tiang Bersama Mulai Dipasang

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mempercepat penataan utilitas telekomunikasi untuk...

Ketua PAC PDI Perjuangan Angsana Soroti Debu Hitam, Minta Pemerintah dan Perusahaan Segera Bertindak

TANAH BUMBU – Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Angsana, Pitoyo, meminta pemerintah...

67 SPBU Disanksi, Bang Dhin: Jangan Berhenti di Hukuman, Benahi Distribusi BBM

BANJARMASIN – Sanksi yang diberikan Pertamina terhadap 67 SPBU di Kalimantan Selatan...

Banggar DPRD Kalsel Desak Percepatan Belanja APBD, Bang Dhin: Keterlambatan Berpotensi Hambat Pembangunan Kalsel

BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin...