BANJARMASINEKBISKALSELPEMBANGUNANPEMERINTAHAN

Gubernur Kalsel Apresiasi Pansus Raperda Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

331

Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar memberikan pendapat akhir terkait laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, digedung utama DPRD Kalsel, Rabu (7/2).

Gubernur Kalsel yang akrab disapa dengan sebutan Paman Birin ini mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja dari Pansus yang telah bekerja dengan baik dan mampu menyelesaikan pembahasan terkait Raperda tersebut di atas.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari sistem ekonomi kerakyatan yang mampu menjalankan prinsip-prinsip sistem ekonomi kerakyatan dalam kegiatan ekonominya, serta merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang sangat penting dalam rangka memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Paman Birin.

Dengan ditetapkannya Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas, serta berkeadilan dalam memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan koperasi dan usaha kecil.

Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan diharapkan menciptakan iklim usaha menjadi kondusif yang dapat menarik investasi, menciptakan peluang kerja baru, dan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalsel.

“Selain itu kami juga mengingatkan kembali setelah ditetapkan peraturan daerah tersebut, agar dinas terkait dapat segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pedoman pelaksanaannya,” jelas Paman Birin.

Sebelumnya, laporan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil itu disampaikan oleh Nor Fajeri. Menurutnya, koperasi dan usaha kecil merupakan pilar penting kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

“Melalui Peraturan Daerah ini, pemerintah daerah juga dapat memberikan pemberdayaan bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan dan jasa kepelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian,” tutur Nor Fajeri. (humas/mckalsel/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin Dorong Percepatan Pemerataan Dokter Puskesmas di Kalsel, Kotabaru Jadi Prioritas

BANJARMASIN – Ketersediaan dokter di Puskesmas menjadi perhatian serius Anggota Komisi IV...

Banjarmasin Raih Dua Terbaik I, Bawa Pulang Rp. 2 Miliar dan 300 Bedah Rumah

RETORIKABANUA.ID, Balikapapan – Pemerintah Kota Banjarmasin meraih dua penghargaan Terbaik I dalam...

Evaluasi APBD Kalsel 2025: Belanja Terserap 82,76 Persen, SILPA Tembus Rp2,97 Triliun

BANJARBARU – Realisasi belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2025 tercatat...

Gubernur Pemprov Kalsel Cek Karhutla Pengayuan, Suhu Bara Gambut Turun 90 Deraja

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin meninjau langsung penanganan kebakaran...