BARABAI – Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs menangkap empat orang tersangka pengedar sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung menerangkan, TSK pertama yang ditangkap adalah berinisial RM (34). TSK diamankan saat menggunakan sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Keramat Manjang, Kelurahan Barabai Utara , Sabtu (24/7) sekitar pukul 14.15 Wita.
Kemudian, Minggu (25/7) sekitar pukul 14.00 Wita, pihaknya kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah di wilayah Jalan Surapati Kompleks Kenanga, Kelurahan Barabai Timur, dua tersangka berhasil diamankan.
Tersangka pertama bernisial MZ (35), warga Desa Mahang Putat, dengan barbuk satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram.
Tersangka kedua berinisial MYR (31), seorang karyawan swasta warga Jalan Surapati Kompleks Kenanga Barabai, barbuknya didapat lebih banyak, yaitu tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,83 gram.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial SY (33), karyawan swasta warga Desa Ayuang.
SY diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Surapati Desa Banua Jingah dengan barbuk satu paket sabu-sabuvdengan berat bruto 1,11 gram.
“Semua tersangka telah kita amankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Lamris. (jms)

Leave a comment